アーカイブ Serius

J.CO Halal

Beberapa waktu belakangan ini kalau gua nerima J.CO entah dalam rangka acara apa aja, selalu saja ada temen yang memperingatkan bahwa J.CO masih belum memiliki sertifikat Halal dari MUI. Maka dari itu saya selalu ragu-ragu untuk memakan J.CO. Gua sendiri tidak terlalu memaksakan orang harus memasang plang Halal di setiap toko asal yang punya toko dah bilang terus terang, ini bahannya layak apa nggak. Bisa-bisa warung di pinggir jalan kudu beli sertifikat MUI. Terus gua coba nyari di internet dengan keyword “J.CO Halal”. Hasilnya? Oh, nggak nemu cuy… Yang ada malah berbagai pembahasan yang isinya juga mempertanyakan kehalalan J.CO. T___T

J.CO logo

J.CO logo

Ada beberapa temuan penting selama itu. Yang pertama, klarifikasi dari pihak J.CO dari seorang pelanggan. Jawaban dari pihak J.CO saat itu adalah J.CO dijamin halal. Mereka bilang cuman tinggal tunggu waktu sertifikat halal turun dari MUI aja. Dan itu dah tahun 2007 yang lalu dan sampai sekarang gua masih belum dapet info apa-apa tentang halal dari MUI itu. Klo dipikir-pikir ya, mereka yang menjawab seharusnya bisa mempertanggungjawabkan jawabannya, dan dia perusahaan yang cukup besar, jadi nggak mungkin mempertaruhkan nama di atas kebohongan seperti itu. Apalagi nanti klo MUI tiba-tiba berkata itu haram. Wah, mau dikemanain muka petingginya. Jadi, menurut gua, mereka menjawab dengan ikhlas dan berusaha terbuka. Dan gua juga mafhum, mungkin mengurus kehalalan itu susah dan rumit prosedurnya.

Kedua, ada seorang mak-mak yang pernah tanya ke orang dekat MUI. Jawabannya dari orang dekat MUI adalah mereka memang masih dalam proses. Dan itu pun gua liat tanggal postingnya dah jadul banget. Dan sampai sekarang nggak ada perkembangan updatenya. Jadi, dengan ini gua dah menangkap ada idtikat baik dari J.CO.

Ketiga, J.CO dah pernah dapet sertifikat halal dari MUI-nya malaysia, IFRC, yang katanya terkenal ketat banget itu. Info di sini. Intinya J.CO halal untuk daerah Malaysia dan Regional Asia. Sedangkan gua sempat buka-buka situsnya si IFRC yang tampaknya jarang diupdate, J.CO emang dah dapet sertifikat halal, tapi waktu itu dia dibiru-biruin, alias sertifikasinya kedaluarsa. Dan karena J.CO sendiri perusahaan yang punya standar operasional yang sama di semua outletnya, maka si IFRC mungkin berani berkata bahwa itu untuk Malaysian and Asian Region.

Nah akhirnya, gua coba nanyain langsung ke orang IFRC-nya. Apakah J.CO halal? Dan inilah tanya jawab gua dengan mereka.

Dear Bro Agi,

Assalamualaikum.
Thank you for your inquiry about J.CO product processed and sold in Malaysia. We have examined the product and certified it as halal. No doubt about it. On MUI certification, I am finding the answer why they delayed in issuing the halal certificate for J.CO.

Thanks,wassalam,
Abdullah Fahim.

— On Mon, 8/10/09, Agi Prasetiadi wrote:

From: Agi Prasetiadi
Subject: Ask for Halal
To: ifrc@halalfoodasia.org
Date: Monday, August 10, 2009, 1:24 PM

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

My name is Agi and I am from Indonesia. I have a question about J.Co product (donuts and coffee). In my country most of us have debated about this J.Co product. This J.Co is being controversy, because we don’t know why does this company doesn’t get Halal cert. from our MUI (Majelis Ulama Indonesia) as soon as possible. The J.Co side claims their product Halal. And they said it will be soon, because they have sent the Halal cert. request to MUI, and we just wait. But, it was at 2007. Now we still don’t look Halal sign on their products.

But, I heard this J.Co have received Halal cert. from IFRC Malaysia. This scan pic I get from someone blog.

In this e-mail, I want to confirm is this scan pic genuine? Does J.Co get Halal cert. from IFRC? And how about the validity in my country (I know may be processing Halal cert. in my country takes long time because of complex procedures)?

Thank you.

Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

yummy baby J.PoPs~ :p

yummy baby J.PoPs~ :p

Yap, itulah~

Jadi, saya bisa simpulkan, karena saudara kita sendiri yang menjamin, J.CO adalah halal. :D Karena saya sendiri pun dah nggak tahan pengen makan J.CO lagi. Hehehehe…

コメントをどうぞ »

Budaya: Menghargai Wanita

Topik basi sih, tapi keknya tetap menarik untuk dibahas. NB, terinspirasi ketika ngeliat fenomena SPG gel beberapa waktu lalu di PVJ ama Umbrella gel di race2 motor.

Klo mau usahanya laku, taruh aja cewek cantik di kasir, pasti nanti banyak pelanggan yang datang. Selentingan seperti ini, dilihat dari psikis sebagian besar masyarakat, sangat tidak bisa dipungkiri, merupakan ide brilian yang sudah umum. Seperti halnya SPG-SPG di stand-stand. Tapi, apa cuma itu? Maksudnya, apa cuma dengan menjadikan wanita sebagai atribut pajangan dari barang jualan kita, selesai sudah?

Nggak tahu kenapa, gua sendiri ngerasa ada sedikit kata-kata yang secara tidak langsung menghina wanita itu sendiri di pernyataan seperti itu tadi. Memang benar, pelanggan laki-laki pasti tertarik datang ke stand tersebut, dan bisa jadi dagangan jadi laku banyak. Tapi, mereka datang sebagai orang yang tertarik dengan SPG tadi tentunya. Artinya, secara tidak langsung, kita menjual pesona SPG di hadapan orang banyak. Mereka dibayar agar orang lain melihat mereka dan tertarik mendekati mereka dan pada akhirnya mau membeli produk kita. Poin pentingnya adalah, menjual pesona. Mungkin pemikiran seperti ini kurang tegas. Bisa dibilang, mereka hanya menjual ‘pemandangan’. Inilah permasalahannya. Itu berarti sama saja mengeksploitasi. Tentu, bagi mereka yang waras, tidak akan mau dieksploitasi tubuhnya di hadapan orang lain dengan mudah. Paling banter, mengeksploitasi dirinya di orang terdekat dan ia pikir dekat.

Itulah, kenapa gua pikir pernyataan tersebut mengandung kata-kata yang secara tidak langsung merendahkan. OK, laki-laki menyukai wanita itu hal yang natural. Tapi semua tentu ada normanya. Tidak seperti binatang. Sampai di sini siapapun pasti tahu apa yang gua maksud…

Jika ada orang yang bilang, munafik, lantaran kita tidak terlalu suka dengan pandangan bahwa menyukai (atau hobby pada) wanita-wanita berbusana minim adalah normal, ada baiknya kita lihat beberapa hal dulu. Kita dilahirkan dari ibu kita. Siapapun itu. Artinya, ibulah yang berjasa melahirkan kita. Dan ibu kita tentu saja wanita. Banyak sekali di dunia ini wanita yang ingin menikah dan memiliki anak, keluarga, dan sebagainya. Tentu semuanya butuh proses. Mencari pasangan, membangun rumah tangga, dan sebagainya. Dan tentu saja, semuanya itu dimulai dari sebuah perkenalan jaim-jaiman atau malu-malu kucing untuk mencoba mengenal lawan yang dicoba diajak membangun sebuah keluarga. Artinya, mereka masih punya malu. Yah, sampai di sini pun kita secara tidak sadar punya hukum tak tertulis alamiah dari diri kita sendiri, yaitu malu. Tapi, tentu saja di dunia ini selalu ada perkecualian bagi orang-orang tertentu…

thanks for wacia on deviantart

thanks for wacia on deviantart

Maka dari itu, hubungan ibu dan malu? Yaaa~, berarti kita hormat sama ibu kita lah. Hahaha… Dan artinya, karena wanita bisa melahirkan generasi, ya sudah seyogyanya kita memperlakukan hormat, tidak sebagai objek. Jadikan mereka subjek, bukan objek. Dengan begitu kita bisa menghormati wanita sebagai makhluk yang sama dengan kita di hadapan Tuhan.

Hormatilah wanita, karena dari wanita pula kita dilahirkan. :D

コメント (4) »

Kronologis Resmi Meninggalnya Peserta Ospek Geodesi

Setelah beberapa lama mencoba memastikan kronologis resmi, baik yang dikeluarkan ITB maupun IMG, mengenai berita meninggalnya salah seorang peserta ospek geodesi, akhirnya ditemukan 2 sumber berita yang cukup bisa dipertanggungjawabkan.

Yang pertama dari pihak ITB. Anda bisa mengaksesnya di situs ITB langsung atau klik di sini.

Yang kedua dari pihak ketua himpunan geodesi. File dapat langsung didapatkan pada halaman salah seorang blog teman saya, kak Latu, dengan mengeklik di sini.

Semoga kejadian ini bisa memperjelas fakta, dan semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarganya diberi ketabahan menghadapinya. Juga, semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

コメントをどうぞ »

Jadi, sebetulnya apa yang kita bahas? ~in memoriam of Dwiyanto Wisnugroho~

Saya, turut berduka cita atas meninggalnya teman kita.

Civitas akademika ITB baru-baru ini dikejutkan dengan berita meninggalnya seorang peserta ospek geodesi di gunung batu. Belum ada Sepertinya sudah ada kronologis resmi dari kejadian ini (tapi penulis masih harus konfirmasi apakah itu resmi atau tidak). Tapi sudah beredar banyak kabar tentang peristiwa ini. Yang tentu saja, memiliki beragam versi yang berbeda satu sama lain.

Ada beberapa kemungkinan yang pasti bisa didapat dari beragamnya versi cerita yang beredar ini. Pertama, semua cerita sebenarnya sama, hanya saja disampaikan dengan cara yang berbeda. Sehingga untuk tahu cerita lengkapnya, tinggal digabung-gabungkan saja. Kedua, spekulasi dari berbagai pihak yang membumbu-bumbui cerita ini. Mirip dengan kasus anak ITB hilang beberapa waktu lalu dengan beragam cerita yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, ada upaya memblurkan cerita yang beredar untuk menutupi sementara waktu kejadian apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa sementara waktu? Karena cerita yang asli pasti akan dirilis resmi. Dan agaknya memang sudah ada tapi sekali lagi, masih butuh konfirmasi.

Terlepas dari beragam cerita, yang jelas ITB sedikit banyak akan kehilangan respek dari masyarakat. Di jaman seperti ini, masih ada ospek yang memakan korban jiwa? Begitu mungkin yang dipikirkan masyarakat. Akibatnya, kredibilitas moral anak ITB secara otomatis sedikit banyak akan tergeneralisir oleh masyarakat. Dan, pastinya, ospek akan semakin buruk citranya di mata masyarakat.

Tentu saja, dengan menerima komplain dan sorotan dari pihak luar yang cukup deras, tindakan men-DO-kan segala orang yang dirasa bertanggungjawab dengan peristiwa ini merupakan suatu hal yang hampir pasti terjadi. Tidak peduli siapa yang akan di-DO atau dikenai sanksi, toh karena sudah memakan korban jiwa, yang berupa manusia, tentu yang bertanggungjawab dalam kegiatan itu menerima hal yang semestinya.

Bagaimana reaksi kebanyakan anak begitu mengetahui ada peserta yang meninggal di ospek? Pertanyaan yang biasa muncul adalah, “Kenapa bisa meninggal?” atau “Siapa?” atau “Kok bisa?” atau “Jadi habis ini gimana dong?”

Berikut adalah pembahasan lebih lanjut terhadap rumor yang beredar. Dan, spekulasi sekali lagi harus dihindari agar tidak menimbulkan persepsi yang salah terhadap kejadian ini.

Benarkah hanya dengan memanjat gunung bisa membawa kematian? Salah seorang teman menjawab, bisa saja. Jika fisik dan kesehatan tidak stabil hal tersebut bisa berdampak fatal. Salah satu versi yang agak bisa dipercaya menyebutkan serangan jantung. Ada juga yang berkomentar, “Aku manjat gunung biasa aja tuh.” Sepintas komentar seperti ini rasanya sedikit tak berperasaan. Tapi jika kita analisis lebih lanjut, terkandung rasa ketidakpercayaan jika yang bersangkutan meninggal hanya dengan alasan seperti itu.

Tapi, sekarang, sebetulnya apakah kita hanyalah orang yang tertarik dengan isi berita ini? Apakah kita adalah orang yang suka mendengar dan membahas kejadian ini dengan semangat karena menarik? Ada jawaban yang rasanya membahas semua hal ini. Pernyataan ini ditujukan untuk semua teman-teman di ITB, bukan masyarakat luar.

Tidak adakah yang bertanya, “Bagaimana perasaan kedua orang tua almarhum sekarang?” Ini adalah pertanyaan yang belum pernah gua dengar selama ini…

friends from kuratachieko.wordpress

Tidak adakah yang bertanya, “Bagaimana perasaan almarhum sebelum kematiannya?” atau “Bagaimana keadaan orang-orang sekitar almarhum setelah kejadian ini?”

Jadi, sebetulnya apa yang kita bahas?

Saya pernah berkecimpung di dunia jurnalistik selama beberapa saat. Dan berita seperti ini menarik untuk dibahas. Terlebih rasa solidaritas ingin menyampaikan apa yang dirasakan kepada khalayak ramai akan menambah semangat meliput. Berita ini tidak akan menjadi seheboh ini jika saja almarhum meninggal dalam keadaan wajar. Namun, almarhum meninggal dalam keadaan tidak wajar dan di kegiatan yang seharusnya tidak ada kematian tidak wajar. Dalam artian, seperti orang kebanyakan, sakit dan meninggal di atas tempat tidur. Mengutip apa yang pernah ditulis di buku Meutia bahwa, percayalah, nyawa manusia lebih berarti daripada berita paling ekslusif di seluruh dunia pun.

Setiap orang pasti akan mati dan semuanya sudah punya waktu kematian masing-masing. Sekarang mari kita coba untuk barang sebentar menjadi orang-orang terdekat almarhum. Dimulai dari yang meninggal adalah seorang manusia. Yang sesama dengan kita. Yang sama-sama memiliki impian dan cita-cita. Yang sama-sama belajar di tempat yang sama. Yang sama-sama memiliki orang yang dicintai. Yang sama-sama memiliki harapan di masa depan. Yang sama-sama memiliki kedua orang tua… Yang orang-tuanya pun sama-sama memiliki harapan besar kepada anaknya seperti orang tua kebanyakan…

Tidak semua panitia salah, karena pasti ada faktor x yang menyebabkan hal itu terjadi. Tapi, yang meninggal adalah manusia. Jika panitia berani menyelenggarakan hal seperti ini, secara langsung, sudah menjadi konsekuensi panitia bertanggung jawab terhadap keselamatan semua peserta. Harus ada yang bertanggung jawab. Berikut adalah petikan note yang diucapkan oleh salah seorang sahabat Wisnu yang dimuat di salah satu blog teman gua. Klik di sini.

Karena, jika yang meninggal adalah anak kita, kira-kira apa yang akan kita ucapkan?

コメント (4) »

Part 1 – Ber Komunikasi

Jika kita seorang yahudi, sedang berdiskusi tentang permasalahan moral, apakah orang lain yang beragama Islam akan menerima argumentasi kita jika kita menggunakan dalil-dalil torah?

Manusia hidup dalam dunia yang membutuhkan rasa mengerti yang cukup. Untuk memahami dan memaklumi, inisialisasi awal menjadi konsekuensi logis dalam konteks mengerti, sebuah survey sederhana. Memantau, mengamati, adalah sebuah fenomena yang sering kita lakukan ketika kita melakukan sebuah pemahaman lawan bicara. Adapun yang di luar konteks, sebutan autis rasanya cukup layak diberi.

Ketika kita berbicara, kita membutuhkan sesuatu untuk dijadikan referensi pendengar, mulai orang lain sampai diri kita sendiri untuk sekedar memastikan apa yang kita ucapkan sudah benar pelafalannya. Di ranah yang lebih tinggi, ketika kita ingin serius mengungkapkan apa yang kita pikirkan, tentu kita mengharapkan respon yang mencoba memikirkan apa yang kita pikirkan. Kata lainnya adalah menghargai. Menghargai tidak selalu dengan memberi umpan balik bicara, mencoba menampung keluh kesah seseorang dengan sabar juga bisa disebut peka. Begitulah.

Dunia ini dipenuhi oleh makhluk-makhluk yang membutuhkan teman. Makhluk sosial. Reaksi dan tanggapan. Sederhana. Tapi tidak sesederhana yang dibayangkan. Kita tahu setiap orang memiliki apa yang diyakini dan dianggap sebagai norma universal. Hal seperti ini terbentuk semenjak kita kecil. Kita sudah bisa dipastikan selalu terbiasa dengan sebuah norma yang sangat kita yakini kebenarannya. Tapi tidak bisa dipungkiri, kita hidup lahir sebagai manusia. Sama-sama punya hak yang sama hidup di dunia. Sama-sama punya perasaan dan keinginan dengan tingkat kedalaman yang setara. Semua sama-sama memiliki tingkat keyakinan, apa yang diyakini sebagai sebuah kebenaran…

Apakah layak kita menganggap diri kita memegang suatu norma absolut yang pasti benar menurut kita?

Rasanya layak.

Apakah layak kita memaksakan kepada orang yang memegang pemahaman yang berbeda sejak lahir dari kita dengan pemahaman kita secara barbar?

Kita, manusia dengan tingkat kepercayaan yang sama dalamnya. Jadi, rasanya tidak layak kita menganggap orang lain bodoh karena tidak memegang norma kita.

Maksudnya, semua orang memiliki kemungkinan salah apa yang dia yakini. Bukan hanya dalam konteks agama. Di dunia ini dengan tingkat keakurasian dan kepresisian yang sempurna, akan selalu menginduksikan bahwa hanya ada satu kebenaran. Sedangkan ada banyak sekali versi-versi kebenaran di dunia ini. Jadi, memang, semua sudah siap dengan konsekuensi kebenaran yang kita pegang masing-masing, bahwa hanya ada satu kebenaran, dan yang lainnya salah… Bisa jadi kitalah yang salah, tidak peduli seberapa percayanya kita pada kebenaran tersebut…


thanks to bi.no

Kebenaran adalah fondasi dasar kita berpikir. Jika kita tidak memegangnya, alur logis akan lenyap, hasilnya kita akan termasuk dalam orang-orang yang di dalam kamus ditulis sebagai kata gila. Tapi sepanjang kita memegang sebuah konsep kebenaran dan logis, agaknya kita tidak cocok dengan gila.

Menyampaikan apa yang kita yakini adalah fitrah. Kita ingin orang lain memastikan apa yang kita yakini. Dan kebanyakan kita juga ingin orang lain percaya dan yakin apa yang kita yakini, karena kita secara tidak sadar sayang dengan orang-orang terdekat kita, sehingga kita ingin membuat orang-orang terdekat tadi berada dalam jalan kebenaran seperti kebenaran versi kita masing-masing. Jadi, penyampaian adalah masalah yang fatal. Masalahnya terkadang penyampaian pemikiran kita dilakukan dengan cara yang sedikit memaksa. Judge awal bahwa semua yang diluar norma kita salah, DAN, tetap menyampaikan dengan memakai norma yang tidak semua orang meyakininya sebagai fondasi penyampaian, agaknya merupakan kombinasi sempurna sebagai calon pernyataan yang akan menerima sumpah serapah dari orang lain.

Berikut adalah perumpamaan yang sedikit berlebihan tapi cukup membantu menyampaikan apa yang saya maksud. Jika kita seorang sarjana lulusan elektro apakah kita akan menyampaikan konsep medan elektromagnetik dengan bahasa sehari-hari kita kepada anak kelas 1 SMP? Agak muluk memang perumpamaan ini. Tapi mari kita coba beri perumpamaan yang agak ekstrim lagi. Jika kita seorang yahudi, sedang berdiskusi tentang permasalahan moral, apakah orang lain yang beragama Islam akan menerima argumentasi kita jika kita menggunakan dalil-dalil torah?

Begitulah…

Jadi, intinya adalah, jika kita ingin menyampaikan pemikiran yang sifatnya berupa norma-norma kehidupan (bisa jadi juga masalah teknis kehidupan) kepada orang lain, maka seyogyanya kita menyampaikannya dengan bahasa dan gaya perkataan yang dimengerti orang lain, luar dalam. Sehingga esensi apa yang kita ingin sampaikan bisa tersampaikan dengan baik tanpa perlu terjadi kesalahpahaman atau keterlukaan rasa.

コメント (7) »

Bab Pendahuluan Akustik Terapan ==’

Kemaren gua iseng-iseng pas lagi baca-baca tentang konsep dasar akustik terapan, gua menemukan hal yang menarik di bagian pendahuluannya (karena bab-bab selanjutnya gua rada ga mudeng dengan rumus-rumus sama algoritmanya yang ga gua kenal sebelumnya… ==’). Jadi, ceritanya berawal dari ketertarikan gua sama voice recognition atau semacamnya. Model-model semacam gimana ngolah suara biar bisa diterjemahkan ke bahasa teks atau sejenisnya. Dan di bab pendahuluannya dikasih tahu perbandingan struktur suara bahasa-bahasa di dunia beserta kerumitannya, mulai dari fonologi, fonetik, leksikal, sintaks, akustik, dll, dsb, dst.

sinyal

thanks to phoenixnv: sinyal

Ternyata, ciri khas suatu bahasa dan teknik pengucapannya sangat berpengaruh dalam memberikan interpretasi tersendiri. Gua pikir, pengucapan bahasa Indonesia termasuk salah satu bahasa yang gampang untuk diterjemahkan ke bahasa teks (dan sepertinya begitu), tapi keknya dia termasuk bahasa-bahasa yang analisa pengucapannya suaranya termasuk kategori tanpa aksen. Dan ternyata akan menimbulkan permasalahan di bagian memutus kata per kata. Jadi ya ujung-ujungnya, keunggulan tanpa aksen ini keknya memberikan kesulitan tersendiri dalam memotong kata.

OK, gua ga terlalu tertarik sama bagian ini. Tapi yang bikin gua cukup agak tercengang (dan ada beberapa yang bikin ngakak) adalah kenyataan-kenyataan berikut.

1. Bentuk sinyal…

Ada beberapa kata yang klo kita pikir kita sudah mengucapkannya dengan komponen vokalnya, ternyata sinyalnya tidak menunjukkan kita sudah mengucapkannya. Contoh: klo bilang [inggris] chick (ayam), maka kita akan melafalkannya dengan chik. Sinyalnya begini ternyata…

gbr1

Artinya, huruf i-nya ternyata tanpa sadar tidak terucapkan, hanya sekedar celetukan ‘ch’ yang muncul, karena kita biasanya terlalu menekankan pada konsonan ‘h’ agar ‘ch’ terbedakan bunyinya dengan sekadar ‘c’ biasa.

Selanjutnya es. Begini sinyalnya…

gbr2

Ho~… ternyata bisa terbedakan dengan jelas antara e dan s.

Selanjutnya klo bilang [jepang] uchikesu (menegasikan), sinyalnya ternyata ga jauh-jauh amat dengan kedua sinyal tadi.

gbr3

Jadi kesimpulan pertamanya, huruf konsonan itu ternyata sinyalnya cukup dapat dibedakan dengan jelas dengan sinyal huruf vokal, karena untuk membentuk suatu bebunyian dengan komponen konsonan, kita juga perlu mempersiapkan jeda agar terdengar jelas kita mengucapkan konsonan apa. Soalnya gua pikir dulu klo sudah membentuk suatu suku kata, maka sinyalnya ya bakal membentuk karakteristik tersendiri.

2. Ada yang lebih ribet ternyata…

Bahasa-bahasa model inggris ama prancis yang gua pikir analisa suaranya bakal ribet keknya kalah ribet sama bahasa cheko deh.

Seperti yang sangat diketahui, tulisan dan bunyi-nya, mereka memiliki hubungan yang tidak linear. Seakan-akan encoding. Atau seakan kata-kata tadi suatu alamat, yang akan menunjukkan lokasi kamar yang mana yang menunjukkan cara baca tulisan tadi. Juga, huruf konsonan yang bertingkat-tingkat ama huruf vokal yang dipersambungkan cukup sering didengar. Bedanya, klo inggris termasuk tipe stress accent, klo prancis tipe tanpa aksen kek indon.

Contoh, one twelfths. Kita tidak akan membaca ‘one’ sebagai ‘one’ atau ‘on’, tapi ‘wan’. One termasuk kata yang pengucapannya spesial, sehingga klo kita melihat tulisan ‘one’ kita akan langsung menuju alamat memori di otak yang ngelink ke suatu alamat tertentu yang berisi suara ‘wan’. Masalahnya, yang kek beginian ga cuma one doang, tapi banyak dan susah dibedakan kecuali menghafal. Jadi, kita akan punya banyak alamat address mengenai kosakata bahasa ini.

Selanjutnya konsonan bertumpuk, twelfths. Menurutmu gimana cara mbaca lfths dalam waktu bersamaan? Biasanya kita akan merilekskan diri dan mengeluarkan suara dominan yang mewakili lfths. Begitulah, jadilah sinyal suara yang tidak sesuai tulisan aslinya. Jadi, untuk mengembalikan sinyal suara ini ke bentuk aslinya bakal butuh database tersendiri suara => tulisan. Belum lagi masalah kemiripan, jadi bakal ada banyak kemungkinan pemilihan teks yang tepat.

Susah ya keknya nganalisanya. :D Tapi ternyata gua berpikir salah. Ada yang lebih aneh lagi. [Rusia] zdravstvujtje (met pagi). OK deh, banyak huruf v-nya, susah keknya deh ngucapinnya… ==’ Tapi ternyata gua salah lagi. Ada yang agak lebih parah sodara-sodara.

[Cheko] zmrzlina (es krim).

Ini gimana cara ngomong zmrzl dalam waktu yang bersamaan ya (apalagi munculnya di depan, bukan di belakang kek lfths)?

Dan ternyata, sekali lagi gua salah berpikir klo itu susah diucapkan dan dianalisa sodara-sodara.

[Cheko] strč prst skrz krk (masukkan jari ke tenggorokan)



Kok ga ada huruf vokalnya sama sekali ya… ==’

3. Keterbingungan…

Klo di bahasa Jawa, ada tebak-tebakan pas masih kecil, coba ngomong ‘Laler ndek rel’ dengan cepet dan berulang-ulang. ==’ Biasanya bakal ada yang salah ngomong pada bagian rel. Ada juga yang semacam itu di bahasa Indonesia.

Sekarang mulai dari yang populer di bahasa cina. Di bahasa ini ada 4 macam nada untuk tiap-tiap vokal biasanya. Jadi, klo ada 5 huruf vokal, berarti ada 20 cara baca huruf vokal. Lebih tepatnya, ada 416 silabel dalam bahasa cina (416 cara baca suku kata yang sama klo dalam konteks huruf latin), dan 4 macam nada, total ada 1345 silabel. Note: silabel itu bukan huruf hanzi-nya loh. Huruf hanzi cina yang standar dan penting dikuasai untuk kehidupan sehari-hari ada 4000an huruf.

Contoh; 媽[mā] (ibu), 麻[má] (rami), 馬[mă] (kuda), 罵[mà] (mbentak/neriakin). Jadi, akan terbentuk kalimat lucu seperti, 媽罵馬 (ibu neriakin kuda).

Kurang seru~… Ada yang lebih seru lagi. 柘氏嗜食石獅 [shí shì shì shí shí shī] (tuan shi suka makan singa batu)

Ho~… : o

Gua baru sadar, di bahasa jepang ada juga ginian. Lucu juga ternyata klo diucapkan. Karena ga pake nada, sedangkan kata-kata majemuk dengan tulisan kanji beda dengan bunyi yang sama jumlahnya sangat banyak, dipakailah pitch accent ama morae. Kebingungan membaca biasanya muncul ketika diucapkan, bukan ketika membacanya, soalnya biasanya klo mbaca kanji jarang banget meinginterpretasikan dengan melafalkannya di otak (untuk nghemat memory dan biasanya cukup membaca artinya) soalnya satu kanji biasanya punya cara baca lebih dari satu dengan aturan-aturannya (bahkan ada yang sampe punya 30 cara baca, kek 生).

Contoh: 甥を青い家へ追う [oioaoiieeou] (ngejer ponakan (laki2) ke rumah biru)

Juga, 正しい、いい言い方 [tadashii,iiiikata] (bener, kamu ngemeng dengan cara yang bener). Juga, 経営へ影響 [keeeeeeekyoo] (pengaruh ke menejemen). Juga, おう、王を追う [oo,ooooo] (oh~, dia ngejer raja).

Hmmm… Oh, gitu ya gan… : o

==’

4. Bahasa Hawaii

Ini bikin gua agak terkejut juga. Baru tahu gua klo ternyata di bahasa ini cuma punya 8 konsonan~ Oh, delapan konsonan… ==’ Yaitu, p, k, h, l, m, n, w, `. Jadinya, akan terjadi transliterasi bahasa asing ke bahasa lokal. p, b, f => p. v, w => w. s, h, sh => h. l, r => l. n, ng => ng. t, d, th, s, z, zh, ts, dz, k, g => k.

Praktis, [inggris] brush diterlokalisasikan jadi ‘palaki’. San Fransisco jadi ‘kapalakiko’.

Hmmm… Kek anak cadel aja… ==’

classroom

thanks to allnoisecontrol: classroom

OK, sekian dulu kekaguman saya akan ranah bahasa di dunia ini. Btw, kok jadi bukan inti dari teknik akustik ya. Hahaha… Yasud, semoga kita sebagai manusia bisa terus mensyukuri hidup ini kepada Tuhan YME.

do not bother with this

thanks to taylorguitars: do not bother with this

(source utama: Sagaya Applied Acoustic on Phonetics)

コメント (2) »

Karena manusia punya hati…

אני לא שונא יהודים, אבל אני חושב ישראל חייבת להפסיק את הפלישה. אנחנו אנושיים, וישראל חייבת לטפל אנשים הפלסטינית, ולהיפך

Gua gak tanya loe dari suku mana, negara mana, agama apa… Juga ga tanya alasan rasis semacam “tanah yang terjanjikan” kalau hasilnya kayak sekarang… Gua juga tahu bangsa yahudi mengalami penindasan yang mengerikan sepanjang sejarah dari jaman diperbudak di masa nabi Musa, diusir, dilecehkan, holocaust, atau semacamnya. Dan gua lihat kenapa mereka malah menindas sekarang, apa mereka pengin melakukan kesalahan lagi seperti pendahulu penindas mereka? Dan gua yakin di Israel masih ada orang baik… Dan gua yakin gak semua yahudi, kayak orang-orang binatang yang nyerang palestina itu. Karena ada juga yahudi yang nentang Zionism.

Kalau bener itu tanah milik mereka 2000 tahunan yang lalu, dan mereka minta haknya sekarang, gua pribadi, jujur, oke ga ada masalah… Tapi caranya itu…, ya, yang bener aja, baek-baek kek, gak perlu njajah segala, ngerebut teritori, ndiriin dinding… Dasar norak! Hidup berdampingan aja tanpa perlu ndiriin negara baru aja napa? Dan yang gak gua habis pikir, gimana caranya ndiriin negara konyol ini bener-bener di luar batas hati nurani tiap orang yang punya hati… Yang gak tahu gimana negara ini didiriin di 1948, silahkan baca berbagai sumber yang menurut anda objektif dan relevan.

Mari melihat dengan hati,

mau ke sekolah...

mau ke sekolah...

untuk apa surga dan neraka dibuat itu...

untuk apa surga dan neraka dibuat itu...

inikah definisi bayi yang tak berdosa...

inikah definisi bayi yang tak berdosa...

karena bayi itu suci dari dosa...

karena bayi itu suci dari dosa...

seorang relawan yang protes...

seorang relawan yang protes...

dan semoga Tuhan menyayanginya...

dan semoga Tuhan menyayanginya...

karena zionis berkata selain mereka adalah bangsa yang rusak...

karena zionis berkata selain mereka adalah bangsa yang rusak...

apakah hamas itu teroris?

apakah hamas itu teroris?

gua ga benci orang amerika, tapi pemerintahnya...

gua ga benci orang amerika, tapi pemerintahnya...

Dunia ini indah…

Semua punya hak hidup bersama… Gua semakin yakin kata Tuhan, untuk apa kita diciptakan di dunia ini… Apakah Tuhan menciptakan alam ini dan kita dengan bermain-main dan sia-sia? Untuk apa surga dan neraka diciptakan? Kenapa Tuhan tidak langsung membantu mereka yang lemah atau menghancurkan Israel? Semuanya hanya membuat semakin jelas permasalahan yang ada…

Gua pengin nangis lihat ginian. Palestina itu ada Muslim, ada Kristian, ada Yahudinya, ada orang Druze, ada orang Baha’i, ada penduduk sipilnya, ada relawan internasionalnya… Semuanya manusia. Buat mereka yang gak rela uang Indonesia kemaren dibelanjakan buat bantu Palestina dengan dalih ngurusin negara sendiri dulu, kalau gua boleh jujur komentar, kondisi kita jauh jauh jauh lebih baik dan lebih beruntung dibanding saudara kita di sana… Orang Indonesia, jujur, sebetulnya tanpa dibantu pemerintah pun, seharusnya bisa hidup dengan baik… Negara sedamai gini, seaman gini, astaga… keknya kebangetan kalau orang-orang masih ngerengek-ngerengek minta bantuan pemerintah lagi dengan dalih palestina lebih gak penting dibanding kita…

Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum kalau kaum itu tidak merubahnya sendiri

Berikut ada cerita dari milis sebelah yang menyentuh datang dari beberapa dekade yang lalu… (isi beritanya insya Allah benar)

Sukarno-Hatta boleh saja memproklamasikan kemerdekaan RI de facto pada 17 Agustus 1945, tetapi perlu diingat bahwa untuk berdiri (de jure) sebagai negara yang berdaulat, Indonesia membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain.. Pada poin ini kita tertolong dengan adanya pengakuan dari tokoh tokoh Timur Tengah, sehingga Negara Indonesia bisa berdaulat.

Temen-temen tau tidak bahwa gong dukungan untuk kemerdekaan Indonesia ini dimulai dari Palestina dan Mesir, seperti dikutip dari buku “Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri” yang ditulis oleh Ketua Panitia Pusat Perkumpulan Kemerdekaan Indonesia , M. Zein Hassan Lc. M. Zein Hassan Lc. Lt. sebagai pelaku sejarah, menyatakan dalam bukunya pada hal. 40, menjelaskan tentang peranserta, opini dan dukungan nyata Palestina terhadap kemerdekaan Indonesia, di saat negara-negara lain belum berani untuk memutuskan sikap.

Dukungan Palestina ini diwakili oleh Syekh Muhammad Amin Al-Husaini -mufti besar Palestina- secara terbuka mengenai kemerdekaan Indonesia:

“.., pada 6 September 1944, Radio Berlin berbahasa Arab menyiarkan ‘ucapan selamat’ mufti Besar Palestina Amin Al-Husaini (beliau melarikan diri ke Jerman pada permulaan perang dunia ke dua) kepada Alam Islami, bertepatan ‘pengakuan Jepang’ atas kemerdekaan Indonesia. Berita yang disiarkan radio tersebut dua hari berturut-turut, kami sebar-luaskan, bahkan harian “Al-Ahram” yang terkenal telitinya juga menyiarkan.” Syekh Muhammad Amin Al-Husaini dalam kapasitasnya sebagai mufti Palestina juga berkenan menyambut kedatangan delegasi “Panitia Pusat Kemerdekaan Indonesia” dan memberi dukungan penuh. Peristiwa bersejarah tersebut tidak banyak diketahui generasi sekarang, mungkin juga para pejabat dinegeri ini.

Bahkan dukungan ini telah dimulai setahun sebelum Sukarno-Hatta benar-benar memproklamirkan kemerdekaan RI.

Tersebutlah seorang Palestina yang sangat bersimpati terhadap perjuangan Indonesia , Muhammad Ali Taher. Beliau adalah seorang saudagar kaya Palestina yang spontan menyerahkan seluruh uangnya di Bank Arabia tanpa meminta tanda bukti dan berkata: “Terimalah semua kekayaan saya ini untuk memenangkan perjuangan Indonesia ..”

Temen-temen. …berapa uang kita yang sudah diperuntukan kepada mereka yang dulu telah membantu moyang kita…?????

Dukungan Mengalir Setelah Itu

Di jalan-jalan terjadi demonstrasi- demonstrasi dukungan kepada Indonesia oleh masyarakat Timur Tengah.

Ketika terjadi serangan Inggris atas Surabaya 10 November 1945 yang menewaskan ribuan penduduk Surabaya , demonstrasi anti Belanda-Inggris merebak di Timur-Tengah khususnya Mesir. Sholat ghaib dilakukan oleh masyarakat di lapangan-lapangan dan masjid-masjid di Timur Tengah untuk para syuhada yang gugur dlm pertempuran yang sangat dahsyat itu.

Yang mencolok dari gerakan massa internasional adalah ketika momentum Pasca Agresi Militer Belanda ke-1, 21 juli 1947, pada 9 Agustus. Saat kapal “Volendam” milik Belanda pengangkut serdadu dan senjata telah sampai di Port Said.

Ribuan penduduk dan buruh pelabuhan Mesir berkumpul di pelabuhan itu. Mereka menggunakan puluhan motor-boat dengan bendera merah putih –tanda solidaritas- berkeliaran di permukaan air guna mengejar dan menghalau blokade terhadap motor-motor- boat perusahaan asing yang ingin menyuplai air & makanan untuk kapal “Volendam” milik Belanda yang berupaya melewati Terusan Suez, hingga kembali ke pelabuhan.

Temen-temen gimana rasannya saat melihat bendera kita di kibarkan oleh bangsa lain dengan kesadaran penuh menunjukan rasa solidaritasnya. ..???? karena mereka peduli

Wartawan ‘Al-Balagh’ pada 10/8/47 melaporkan:

“Motor-motor boat yang penuh buruh Mesir itu mengejar motor-boat besar itu dan sebagian mereka dapat naik ke atas deknya. mereka menyerang kamar stirman, menarik keluar petugas-petugasnya, dan membelokkan motor-boat besar itu kejuruan lain.”

Melihat peliknya usaha kita untuk merdeka, semoga bangsa Indonesia yang saat ini merasakan nikmatnya hidup berdaulat tidak melupakan peran bangsa bangsa Arab, khususnya Palestina dalam membantu perdjoeangan kita.

Terakhir, ada sebuah situs yang bagus untuk dikunjungi… Klik di sini.

コメント (4) »

buat yang Ngeinvansi Palestina, gua rasa Neraka dah cukup

==’

Gua nggak tahu harus mulai dari mana dan membahas dengan sikap yang bagaimana. Begitu gua denger kejadian di palestina, gua gak ngerti harus ngapain. Desperate. Gua-kah yang goblok gak bisa bantu atau gimana… Ntahlah. Gua cuma bisa coba ngeyakini diri klo gua bisa, entah kapan, gua pengen jadi ilmuwan senjata militer berkekuatan super. Dan gua kepikiran gua pake buat perang ngelawan Israel… *Gua gak tahu kenapa, gua yang biasanya selalu berpikir positif tentang setiap tindakan orang, untuk Israel gua gak dapet feelnya.

Mereka manusia, dan gua yakin punya hati, tapi kalau anak kecil dibawa-bawa kek gini, gua nggak ngerti mereka...

Mereka manusia, dan gua yakin mereka juga punya hati, tapi kalau anak kecil dibawa-bawa kek gini, gua nggak ngerti mereka...

Gua gak bisa komen apa-apa...

Gua gak bisa komen apa-apa...

buat yang Nginvansi Palestina,

gua rasa Neraka dah cukup

コメント (8) »

UU Pornografi

UU ini dah disahkan. Dan gua udah baca isi RUU-nya. Dan gua berkesimpulan, ini seharusnya tidak menjadi masalah, karena SANGAT-SANGAT WAJAR. Tidak ada batasan yang melanggar kode etik, agama, adat istiadat, karena yang tertulis untuk dilarang adalah sesuatu yang, HANYA ORANG GILA YANG MAU MELAKUKANNYA.

rabbit

Pandangan GUA

OK, jadi permasalahannya adalah, kenapa masih banyak yang protes? Adakah yang sudah membaca dengan seksama? Karena menurut pandangan pribadi gua, UU ini tidak menyinggung agama ataupun yang semacamnya. Karena toh bukankah hukum dibuat untuk kebaikan kita juga. Pornografi sangat jelas terdefinisi akibat dan masalah yang bisa ditimbulkan sampai baik di lingkungan keluarga maupun sosial. Silahkan pelajari definisi pornografi dari filsafat atau sejarahnya sebelum anda berkomentar “pornografi itu kan definisinya luas banget…” Dan gua rasa pemerintah sudah berniat baik dengan menerbitkan UU ini. Untuk kebaikan moral bangsa kita sendiri. Teknologi, kekayaan, gaya hidup, semua itu bisa dicari dengan mudah. Tapi moral, itu masalah yang harus kita jaga bersama karena kalau tidak dijaga bakal merosot. Bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu sejarahnya. Orang besar adalah orang yang tidak melupakan di mana dia dibesarkan. Kita ini bangsa timur. Jadi, ya harus tahu adab lah. Gua sendiri, pengin hidup terhormat, punya anak terhormat, dan keluarga yang terhormat. Klo gua berkeluarga, gua gak rela anak, istri gua, dibilang porno. Jadi, menurut gua moral itu penting untuk menjaga martabat gua. Karena gua masih pengen tetep dihargai, dihormati, dipercaya sama klayen, dan sebagainya. Iya gak sih?

Protes yang biasa muncul

Berikut adalah protes yang biasa muncul. “Kalau UU ini disahkan, bagaimana nasib kebudayaan yang di Bali, atau di Papua? Masak orang Papua di pedalaman yang pakai koteka harus diberi baju? OK guys, gua tahu kenapa orang sampai berpikiran seperti itu. Yah, karena khawatir pastinya. Tapi, coba deh baca Pasal 39 di RUU dan Pasal 14 di RUU yang di detik.com. Masalah ini dibahas tuntas dan sangat jelas.

isi UU secara garis besar (source: blog.dakota23.com – yang ini ditulis tahun 2004 loh, jadi sudah sangaaat lamaaa sekali… hehehe)

=====================================================
1. Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

2.Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

3. Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

4. Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 2 tahun – 6 tahun
Denda : Rp 100 juta – Rp 300 juta

5.Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

6.Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

7.Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

8.Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 2 tahun – 10 tahun
Denda : Rp 100 juta – Rp 500 juta

9.Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2)

Ancaman pidana Penjara : 2 tahun – 10 tahun
Denda : Rp 100 juta – Rp 500 juta

10.Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 3 tahun – 10 tahun
Denda : Rp 100 juta – Rp 1 milyar

11.Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3)

Ancaman pidana Penjara : 3 tahun – 10 tahun
Denda : Rp 100 juta – Rp 1 milyar

12.Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1)

Ancaman pidana Penjara : 6 bulan – 2 tahun
Denda : Rp 25 juta – Rp 100 juta

13.Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi (Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2)

Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

=====================================================

isi RUU (source: comment no. 20 di blog.dakota23.com) dan ada juga yang dari detik.com di sini.

=====================================================
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……TAHUN …..

TENTANG

ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;

b. bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;

d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta hal­hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1

Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :

1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.

2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di’muka umum.

3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.

4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.

5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.

6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.

7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.

8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.

9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.

10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.

11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/ menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.

12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.

14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.

15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual, homoseks atau Iesbian.

16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas) tahun

17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.

18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan maupun perusahaan.

19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Asas dan Tujuan

Pasal 2

Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian hukum.

Pasal 3

Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;

a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,

b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat

BAB II
LARANGAN

Bagian Pertama
Pornografi

Pasal 4

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual darf orang dewasa.

Pasal 5

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa.

Pasal 6

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .

Pasal 7

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman bibir.

Pasal 8

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisanyang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.

Pasal 9

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis.

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis.

(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia.

(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.

Pasal 10

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pesta seks.

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks.

Pasal 11

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.

Pasal 12

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 13

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 14

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 15

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 16

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 17

(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. .

(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 18

(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 19

(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 20

Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.

Pasal 21

Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.

Pasal 22

Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.

Pasal 23

Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 24

(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.

(3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.

Bagian Kedua
Pornoaksi

Pasal 25

(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

Pasal 26

(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum.

Pasal 27

(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum.

Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.

Pasal 29

(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.

(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani.

Pasal 30

(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.

(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.

(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.

(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks.

Pasal 31

(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.

(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.

(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.

(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.

Pasal 32

(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.

(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak­anak.

(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.

(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.

Pasal 33

(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.

(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.

BAB III
PENGECUALIAN DAN PERIZINAN

Bagian Pertama
Pengecualian

Pasal 34

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.

Pasal 35

(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan.

(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.

Pasal 36

(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:

a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;

b. kegiatan seni;

c. kegiatan olahraga; atau

d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.

Bagian Kedua
Perizinan

Pasal 37

(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 38

1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.

2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:

a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;

b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;

c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;

d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;

Pasal 39

(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV

BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL

Bagian Pertama
Nama dan Kedudukan

Pasal 40

(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.

(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 41

BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas

Pasal 42

BAPPN mempunyai fungsi:

a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;

d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;

e. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam

rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

f. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa

pornografi, dan jasa pornoaksi;

g. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

Pasal 43

(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :

a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;

b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :

a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;

b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.

(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan prilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.

(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.

(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :

a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;

b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :

a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;

b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;

c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.

Pasal 36

(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:

a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑

istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan

ritus keagamaan atau kepercayaan;

b. kegiatan seni;

c. kegiatan olahraga; atau

d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.

Bagian Kedua
Perizinan

Pasal 37

(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 38

1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.

2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:

a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;

b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;

c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;

d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;

Pasal 39

(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV

BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL

Bagian Pertama
Nama dan Kedudukan

Pasal 40

(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.

(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 41

BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas

Pasal 42

BAPPN mempunyai fungsi:

a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan

b. penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

d. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;

e. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;

f. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

g. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa pornografi, dan jasa pornoaksi;

h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

Pasal 43

(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :

a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;

b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :

a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;

b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.

(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.

(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.

(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :

a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;

b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :

a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;

b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;

c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 44

(1) BAPPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang Anggota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

(2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPPN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Ketua dan Wakil Ketua BAPPN dipilih dari dan oleh Anggota.

Pasal 45

(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPPN mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di hadapan Presiden Republik Indonesia.

(2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ‘atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,

dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ,

Tahun 1945 dan segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya.”

Pasal 46

Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. berkelakuan baik;

d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan

e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 47

Keanggotaan BAPPN berhenti atau diberhentikan karena :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;

d. sakit secara terus menerus;

e. melanggar sumpah/janji;

f. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau

g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 48

(1) BAPPN dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAPPN.

(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAPPN.

Pasal 49

Pembiayaan untuk pelpksanaan tugas BAPPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 51

(1) Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa :

a. hak untuk mendapatkan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi;

b. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap pengedaran barang dan/atau penyediaan jasa pornografi dan/atau pornoaksi;

c. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;

d. gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk :

a. melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, berakhlaq mulia, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. membantu kegiatan advokasi, rehabilitasi, dan edukasi dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(3) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adanya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

BAB VI

PERAN PEMERINTAH
Pasal 52

Pemerintah berwenang melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi dan/atau pornoaksi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 53

Pemerintah wajib memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada pelapor terjadinya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi:

Pasal 54

(1) Penyidik wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) huruf a.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menindaklanjuti laporan terjadinya pornoaksi dikenakan sanksi administratif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 55

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

PEMUSNAHAN
Pasal 56

(1) Pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAPPN.

(3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerjasama dengan BAPPN dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :

a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;

b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan

e. tanda tangan dan identitas Iengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

BAB IX

KETENTUAN SANKSI

Bagian Pertama
Sanksi Administratif

Pasal 57

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha;

(2) Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 58

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Pasal 59

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 60

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 61

Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 62

Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 63

(1) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda .paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 64

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pasta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 65

(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 66

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik danlatau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 67

Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 68

Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 69

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sêbagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 70

Setiap orang yang menyiarkan, memper.dengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 71

(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(5) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 72

(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama

15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73

(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pOing lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat r4us juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Pasal 74

Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus limb puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 75

Setiap orang yang menyuruh atau memaksa anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling’ sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Pasal 76

Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 77

Setiap orang yang membeli barang pornografi danlatau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Pasal 78

(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi danlatau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan danlatau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

dll
=====================================================

Ada yang punya pandangan? :D

コメント (8) »

Kesebelan gua yang gua sendiri gak bisa jelasin kenapa

Gua tipe orang yang gak suka ngeluh. Dan gua benci sama orang yang suka ngeluh, protes dan protes, tanpa mencoba memahami bagaimana kondisi dan keadaan saat dia sedang ngeluh tadi. OK, gua gak terlalu benci sih, tapi tetep gua benci orang kek gituan. Dan sayangnya, saat ini gua ngerasa gua menjadi orang yang suka ngeluh.

Pernah ngerasa nggak dunia di sekeliling kalian tiba-tiba terasa memuakkan tanpa sebab yang jelas? Tau-tau aja gitu. Yang loe liat selalu hal-hal konyol yang sebetulnya gak perlu ada. Bisa dibilang gua rasa banyak sekali orang di sekeliling gua itu wasting time. Gak semua sih, soalnya tetep temen-temen gua masih banyak sekali yang gua respek sama mereka karena mereka melakukan banyak hal terhormat.

Sebut saja aku tiba-tiba berada di kondisi yang aku diwajibkan melakukan rutinitas yang… alamakjang… apakah gua harus ngelakuin hal itu? Tugas-tugas gak jelas, teori-teori kuliah abstrak, dosen yang gak banget ngajarnya, UTS yang gak banget juga, kerjaan temen-temen yang menurut gua gak banget juga… Hmmm… Kok gua jadi ngelantur yah? Gua memandang, kenapa gua harus belajar sesuatu yang gak jelas jluntrungnya dan dosennya pun gak njelasin aplikasinya secara jelas. Gak semua mata pelajaran sih, tapi gua memang lagi sebel sama beberapa hal. Apa gua harus belajar sampai sebegitunya hanya untuk dapet nilai bagus? Dan ketika gua liat beberapa temen gua, kok mereka sebegitu serius banget ya belajarnya? Apa kuliah hanya untuk cari nilai? Gua mikir, santai aja lagi, itu cuman teori biasa doang, gak aplikatif, jadi ya biasa aja, jangan berlebihan. Dan gak ada yang protes lagi, misal, kenapa kita harus belajar ini? Toh di dunia nyata loe gak bakal ditanya bisa itu apa gak. Yang bakal ditanyain ketika loe akan kerja ya apa yang bisa loe buat. Iya gak sih?

Intinya, gua ngerasa nggak nyaman aja ngeliat temen-temen gua yang study oriented berlebihan. Dunia masih banyak hal-hal indah yang bisa kita manfaatkan. Tapi pas gua buka fs, gua ngeliat banyak sekali temen-temen gua ngeluarin shout-out yang, sorry, sucks… Berlebihan dengan hal-hal indah yang ada di dunia ini. Gua mikir, apa kerjaan mereka sehari-hari cuman gitu aja? Gua gak mau cerita shout-out apa aja mereka. Yang jelas nggilani… Apa gak ada kerjaan yang lebih bermanfaat selain *****-*****an gak jelas? Hadoooh, kita masih muda, do something worthed! Selain itu gua juga gak nyaman juga sama temen-temen gua yang sok-sok gimana gitu. Dan another weirdos… ==’ Dan secara gak sadar juga gua mengumpat dengan ringannya, ‘tai’.

Ya, gua jadi dengan mudahnya berkata hal-hal sejenis ini. Dalam hati mungkin bisa direpresentasikan dalam suasana hati yang lain. Gua pengin langsung nyolot ke orang yang gak gua suka ngomong terus terang ke depan mereka, like ‘loe tahu gak loe itu *** banget’, ato ‘loe bisa diem ngomong gak?’, ato ‘loe kok seenak jidat ke gua?’, ato ‘dasar gak tahu terima kasih’, ato ‘tau diri dong’, ato ‘dasar sombong’, ato ‘loe pikir siapa sih loe?’, dll, dst, dsb.

Tapi gua berpikir klo gua ngomong terus terang gitu itu sama aja gua gak menghargai orang yang gua ajak omong itu. Dan gua ngerti gimana rasanya disebut gitu di tengah umum. Jadi gua pikir lebih baik gua jaga mulut gua. Tapi tetep aja, gua bingung, kok akhir-akhir gua jadi gini? Kenapa gua jadi pengen banget ngomong terus terang kek gitu? Salah makan apa gua? Hahaha… Gak jelas… ==’

Terserah lah mereka mau gimana. Yang jelas aku pernah denger, klo loe gak kerja keras sekarang loe bakal kerja lebih keras di lain waktu. Gua bertanya-tanya, kok gitu? Ya iya lah, secara kita sekolah masih dibiayai orang tua kita, atau pihak lain yang mau membiayai kita. Bandingkan seandainya kamu ada di afghanistan, palestina, atau negara-negara miskin di afrika sana. Untuk mikir hidup aja susah, apalagi mikirin hal lainnya… Bersyukurlah kita hidup di zaman dan tempat yang semuanya sangat memudahkan kita hidup. Kita hidup ditemani berbagai hiburan komputer, internet, tivi, musik, dan semacamnya. Kita hidup dalam keadaan tenang tanpa perang. Di saat Tuhan memberikan kita anugerah kenyamanan hidup seperti ini, sudah sepantasnya kita bersyukur dengan mengoptimalkan kesempatan ini sebesar-besarnya… Iya gak sih? Hidup bukan hanya untuk bersenang-senang menikmati masa muda. Masih ada masa pertengahan dan masa tua, itu pun klo kita masih sempat hidup… Dan masih ada juga hidup sesudah kita mati… Entahlah… Dan sesudah kita lulus ntar, kita bakal bener-bener ngerasain hidup sendiri. Jauh dari orang tua, kerja sendiri, cari makan sendiri, kawin, punya anak, ngebiayain orang-orang yang jadi tanggungan loe, membahagiakan ortu loe… Semoga Tuhan selalu ada di samping gua dalam menghadapi hidup ini.

OK, gua coba terus terang satu hal yang gua gak suka. Ngomong di kelas pas dosen nerangin. Nggak tahu kenapa, gua ngerasa mereka itu sombong banget. Apa mereka pikir mereka itu pintar terus dengan ringannya ngajarin temen yang tanya ke dia dan dia ngajarin dia yang gak dia tahu tentang yang dosennya ajarin dengan suara keras? ==’ Please deh! Hargailah orang yang berbicara di depan kelas. Walaupun itu sesuatu yang sudah kalian tahu, tapi cobalah ngerti orang yang ngomong di depan itu sudah memberikan atensinya semuanya buat kita. Hargai dikit napa? Klo gak tahu tanya langsung napa? Emang sih gua pernah gini juga, tapi setidaknya sekarang gua berusaha ngurangi lah. Yang lebih parah lagi, ada yang nggosip di kelas… Dasar, klo kalean gak tertarik sama pelajarannya ya diem aja, tidur kek ato keluar kelas abis absen kek ato apa kek, asal jangan berisik. Parah banget sih. Pengin gua ngomong dasar ay*m mulut ***er. Gua pernah dibilangin juga, klo loe gak ngehargai orang ngomong sekarang, kelak loe bakal gak dihargai ngomong sama orang laen. Hhhh… Banyak sekali kejadian kek ginian gua temui di indon. Apa kebanyakan orang indon kek gitu ya? Gak ngehargai orang yang lagi ngomong.

Tuhan, apa gua salah? Tapi gua ngerasa salah. Underestimate. Astaghfirullah…

Berikut hal-hal yang gua gak suka juga. Orang yang berjalan secara seri berjejer ber3 ato ber4 ato terserahlah, dan mereka jalannya ngabisin jalan, udah gitu jalannya lambat pulak. Hhh… Ini bukan jalan nenek kamu sayang… Terus, mereka yang kerjanya lelet. Adoooh, nunggu apa lagi sih? Kerja yang bener dong kok kek ulet kepanasan gitu? Dan masih banyak lagi… Hhh… ==’

Udah ah… Gua jadi orang yang kerjanya ngeluh beneran… Seakan gua berkata, apa gua harus benci diri gua sendiri? OK, di postingan gua sebelumnya gua cerita gua orang yang malas senyum. Tapi Tuhan menyadarkanku, gua harus perbaiki diri gua sendiri dulu. Yaitu, berusahalah selalu tersenyum. Karena gak ada satu orang pun yang suka ngeliat wajah muram plus masam, kan. Hehehe… Mungkin dengan senyum loe bisa menyebarkan aura positif ke sekeliling loe, sehingga keadaan yang loe anggap muram serta merta kerasa jadi bahagia. Hidup memang harus selalu diisi dengan keoptimisan, kan.

Terus gua jadi sadar juga. Gua yang salah… Gua yang berpikiran negatif dulu ke mereka. Gua harusnya punya pikiran positif terus-terusan. Ambil hikmah setiap kejadian. Karena Tuhan gak melakukan segala sesuatu dengan sia-sia. Jadi, gua gak boleh underestimate lagi. Mungkin klo ada kelakuan yang gua anggap gak sopan atau konyol, gua bakal coba buka mulut, secara pelan-pelan, klo itu keknya aneh ato apalah… Yang penting nggak menusuk. Soalnya kemaren-kemaren gua dengan mudahnya ngehina orang yang gua anggap konyol dengan sebutan ’sucks…’ lah ato ‘***cking mouth’ lah… Sorry, I really mean it.

Kesimpulannya, gua harus berubah. Daripada mikirin orang lain yang kadang bikin bete, lebih baik kita menyibukkan diri dengan membenahi diri sendiri. Hope this will be worthed. Iya gak?

コメント (5) »